Kota Pekalongan – Guna memperkuat disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, Subdenpom IV/1-2 Pekalongan memberikan sosialisasi mengenai larangan penggunaan lampu rotator/strobo dan sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kegiatan yang diperuntukkan bagi Prajurit Kodim 0710/Pekalongan ini dilaksanakan di Makodim setempat, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada pemberian pemahaman, tetapi juga diikuti dengan tindakan konkret. Personel Subdenpom IV/1-2 Pekalongan, bekerja sama dengan Staf Intel Kodim 0710/Pekalongan, melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan dinas prajurit, baik sepeda motor maupun mobil, untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan.
Sosialisasi dan pengecekan kendaraan ini dipimpin secara langsung oleh Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan, Kapten Cpm Puji Harjono, beserta anggotanya. Dalam paparannya, ditekankan pentingnya penggunaan alat peringatan lalu lintas tersebut hanya pada kendaraan darurat dan operasional tertentu yang diatur oleh undang-undang.
"Penggunaan rotator, strobo, dan sirine di luar ketentuan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum dan menurunkan citra institusi TNI. Kami ingin memastikan seluruh prajurit memahami dan mematuhi aturan ini," ujar Kapten Cpm Puji Harjono.
Sementara itu, mewakili Dandim 0710/Pekalongan, Pasi Intel Kodim 0710/Pekalongan, Kapten Cpl Nur Efendi menambahkan bahwa penggunaan lampu rotator atau strobo dan sirine hanya kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan iring - iringan pejabat negara yang dikawal TNI-Polri
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan prajurit dalam berlalu lintas, serta turut andil dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pekalongan." tutur Kapten Cpl Nur Efendi.