BATANG
- Polres Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban bekerja
sebagai anak buah kapal (ABK) secara ilegal sekaligus menetapkan
Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS sebagai tersangka.
Kapolres
Batang AKBP Saufi Salamun menjelaskan, sebanyak 72 korban pekerja
migran yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memiliki keahlian atau
kemampuan sebagai pelaut.
"Sasaran kasus TPPO ini adalah
tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan
kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau
pelaut," kata Kapolres AKBP Saufi Salamun
didampingi Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di lobi Mapolees, Selasa (20/6/2023).
Lanjut Kapolres, sebagian korban yang sempat dikirim ke luar negeri kini sudah dipulangkan ke kampung halaman.
Pihaknya masih mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang setelah beberapa korban dipulangkan ke Indonesia.
"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO," terangnya.
Ia
mengatakan tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja
migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, surat
izin usaha perekrutan, dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan
Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi surat perizinan
tersebut, kata dia, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut,
mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar
negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.
Pasal
yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.