Aparat Gabungan Sambangi Apotik Cek Peredaran Obat Sirup Untuk Anak

Banyumas - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, ibu Siti Nadia Tarmizi mengatakan, daftar ratusan obat masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak. Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.


Guna mencegah beredarnya obat sirup bagi anak-anak yang berdampak pada gagal ginjal akut, aparat gabungan dari Puskesmas Purwokerto Selatan dan Ibu Dwi Akbar Yulia Saeful Jannah, A.Md.Keb Bidan Karangklesem yang didampingi Sertu Saeful Babinsa dan Aipda M Ali Imron Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangklesem mendatangi Apotik yang berada di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas guna monitoring peredaran obat sirup tersebut. Rabu 26/10/2022.

Pada kesempatan itu bapak Willianto Abdityariadi, S.Farm dari Puskesmas Purwokerto Selatan menyampaikan bahwa saat ini, Kemenkes RI masih memproses update 102 daftar obat sirup yang dinyatakan dilarang beredar karena bisa berdampak gagal ginjal bagi anak. Tidak menutup kemungkinan daftar obat yang masuk dalam list akan bertambah.

Kendati demikian, kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Jangan panik, yang penting waspada, jadi apabila ada masalah kesehatan dengan anak, agar langsung ke dokter saja, tidak usah beli obat sendiri melalui apotik, namun periksakan nanti baru sapat resep obat yang harus di minum. Tandasnya.


Obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas. Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

Obat sirup yang dilarang tersebut kebanyakan obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak. Serta pada umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek, jadi kami akan terus menghimbau kepada toko obat maupun apotik untuk tidak menjual bebas di anak-anak kecuali ada resep dokter. Pungkasnya. (AuL).

LihatTutupKomentar